NARASIBARU.COM -- Jakarta sebagai kota metropolitan yang modern, memiliki berbagai macam moda transportasi publik yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
Cara Membeli Kartu Uang Elektronik (KUE)
KUE merupakan salah satu metode pembayaran transportasi publik yang dapat digunakan di Jakarta.
KUE dapat dibeli di berbagai tempat, mulai dari kantor cabang bank penerbit, e-commerce, minimarket, hingga mesin jual otomatis di halte atau stasiun.
Berikut adalah cara membeli KUE:
1. Di kantor cabang bank penerbit: Anda dapat mendatangi kantor cabang bank penerbit KUE yang Anda inginkan. Bawalah uang tunai atau kartu debit untuk membayar KUE.
2. Melalui e-commerce: Anda dapat membeli KUE secara daring melalui berbagai e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lain-lain.
3. Di minimarket: Anda dapat membeli KUE di minimarket yang menyediakan layanan penjualan KUE, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, dan lain-lain.
5.Di mesin jual otomatis: Anda dapat membeli KUE di mesin jual otomatis yang tersedia di halte atau stasiun.
Cara Menggunakan KUE
Untuk menggunakan KUE, Anda cukup menempelkan KUE di alat pemindai di pintu masuk halte atau stasiun. KUE akan terdebit sesuai tarif perjalanan Anda.
Baca Juga: 5 Kota Penghasil Atlet Wanita Cantik di Indonesia, Jakarta Masuk Daftar?
Cara Memindai Kode QR
Selain KUE, Anda juga dapat membayar transportasi publik di Jakarta dengan memindai kode QR. Kode QR dapat dipindai menggunakan aplikasi dompet digital atau aplikasi transportasi publik.
Tarif Integrasi Multimoda
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Anak Kolong TNI AD Kecewa Penghina Jenderal Try Sutrisno Belum Ditangkap: Kami Akan Cari dengan Cara Sendiri..
Jembatan Perahu Karawang Beromzet Rp 20 Juta per Hari Mau Ditutup BBWS Citarum
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!