Baca Juga: Ingat! Batas Akhir Pindah TPS Hingga 7 Feb 2024. Segera Urus Administrasimu bersama KPU DKI Jakarta
Ini termasuk menghindari tindakan yang melebihi batas, seperti masuk ke dalam pekarangan secara ilegal dan memaksa masuk ke area yang sudah terkunci tanpa keputusan dari pihak berwenang.
"Ilangkah-langkah di luar batasan ini, seperti masuk ke pekarangan secara ilegal dan memaksa masuk ke area yang terkunci, merupakan pelanggaran hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," tegasnya.
Saat ini, Jakpro sedang melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak berwenang terkait pelanggaran aturan yang terjadi pada aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional Jakarta International Stadium (HPPO JIS).
Baca Juga: Pasutri Diciduk Polisi Karena Tipu Korban Gunakan Aplikasi Kencan Daring
HPPO JIS dinyatakan sebagai bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Dengan demikian, Jakpro bersama dengan semua pihak terkait sedang mengambil langkah-langkah mitigasi risiko dan merencanakan opsi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es