“Berdasarkan penuturan yang disampaikan oleh orang tua dan penuturan yang disampaikan anak terdapat tindakan asusila yang dilakukan oleh W, seorang guru di salah satu SD di Klapanunggal" jelasnya.
Jaslinder juga menjelaskan bahwa tindakan tak senonoh alias asusila yang telah dilakukan guru pada siswi tersebut yakni dengan memegang kelamin anak dan mencium anak.
"Tindakan ini berdampak pada psikologis anak, anak menjadi tidak fokus belajar, merasa takut, sedih, dan khawatir,” tambahnya.
3.Merekomendasikan Pihak Sekolah agar Mengambil Langkah Represif
Sebagai pemeriksaan Jaslinder memberikan saran kepada pihak sekolah untuk menindaklanjuti kasus tersebut yang membawa dampak buruk bagi tumbuh kembang korban.
“Pihak sekolah diharapkan menindaklanjuti kasus ini dan mengambil langkah represif yang tegas untuk menghindari dampak psikologis atau trauma berkelanjutan pada anak,”tandasnya. (Devina Maranti)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap