NARASIBARU.COM - Kasus penipuan tiket konser Coldplay di wilayah Kota Depok memasuki babak baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ajeng Ayulina dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (31/1).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Depok menuntut penipu tiket konser Coldplay itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Pada kasus ini, korban Epta Inggie Artha merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ajeng Ayulina. Sebab, mereka berharap terdakwa diberi hukuman maksimal sesuai Pasal 378 tentang penipuan.
Baca Juga: Kasus DBD Capai 55 Jiwa di Depok, Dinkes Antisipasi Hadapi Potensi Peningkatan Penderita
"Harapannya tuntutan maksimalah, emapt tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," ungkap Muhammad Ferry Insan kepada wartawan usai sidang.
Selain pidana, Muhammad Ferry Insan menegaskan, pihaknya juga melakukan upaya hukum melalui jalur perdata. Sehingga, kerugian senilai Rp182 juta itu dapat dikembalikan terdakwa kepada pelaku.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi
Buntut Catcalling Cewek di Jalan, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila
Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN