Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan sekitar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan pajak ini dilakukan pada produsen atau importir bahan bakar yang dikenakan kepada SPBU, bukan langsung ke konsumen atau pengguna.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dibatalkan, Pengusaha Hiburan Mendapat Kemudahan
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut. Pasal 24 ayat (2) juga menetapkan bahwa tarif pajak untuk kendaraan umum adalah 50 persen dari tarif pajak kendaraan pribadi. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang