Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mengalami kenaikan sekitar 10 persen sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan pajak ini dilakukan pada produsen atau importir bahan bakar yang dikenakan kepada SPBU, bukan langsung ke konsumen atau pengguna.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Dibatalkan, Pengusaha Hiburan Mendapat Kemudahan
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," tertulis dalam Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut. Pasal 24 ayat (2) juga menetapkan bahwa tarif pajak untuk kendaraan umum adalah 50 persen dari tarif pajak kendaraan pribadi. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari 2024, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap