41 Saksi Diperiksa, Kejari Depok Pastikan Dugaan Korupsi Bawaslu Dilanjut

- Jumat, 02 Februari 2024 | 08:00 WIB
41 Saksi Diperiksa, Kejari Depok Pastikan Dugaan Korupsi Bawaslu Dilanjut

NARASIBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan dugaan kasus korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, tidak mandek atau jalan di tempat. Sejauh ini kasus tersebut terus didalami hingga kini sudah ada 41 saksi yang diperiksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, jajarannya masih mendalami adanya dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok berupa penggunaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Bahwa terkait dengan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 pada Bawaslu Kota Depok, saat ini masih dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Depok," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (1/2).

Baca Juga: Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kota Depok 2023 Tinggi, Simak Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR telah mengembalikan dana hibah Pilkada Depok 2020 senilai Rp1,1 miliar yang  sempat dipinjamkan kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur.

"Terkait adanya informasi Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR yang telah meminjamkan uang dana hibah pilkada Depok 2020 kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur sebesar Rp1,1 miliar, di mana terhadap uang tersebut telah dikembalikan oleh SR," jelas Menurut Muhammad Arief Ubaidillah.

Kendati demikian, Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok itu masih terus didalami untuk mendapatkan titik terang.

Baca Juga: Mengenal Guru Kreatif ID Asal Depok Bagian 1: Inspirasi Pendidikan Melalui Konten, Podcast Hidupkan Gagasan Guru


Halaman:

Komentar