NARASIBARU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan dugaan kasus korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, tidak mandek atau jalan di tempat. Sejauh ini kasus tersebut terus didalami hingga kini sudah ada 41 saksi yang diperiksa.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, jajarannya masih mendalami adanya dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok berupa penggunaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Bahwa terkait dengan Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Depok 2020 pada Bawaslu Kota Depok, saat ini masih dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Depok," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (1/2).
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR telah mengembalikan dana hibah Pilkada Depok 2020 senilai Rp1,1 miliar yang sempat dipinjamkan kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Terkait adanya informasi Kasek Bawaslu Kota Depok berinisial SR yang telah meminjamkan uang dana hibah pilkada Depok 2020 kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Cianjur sebesar Rp1,1 miliar, di mana terhadap uang tersebut telah dikembalikan oleh SR," jelas Menurut Muhammad Arief Ubaidillah.
Kendati demikian, Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok itu masih terus didalami untuk mendapatkan titik terang.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap