"Sampai saat ini dari tahapan yang mereka laporkan sebanyak 1.214 (karyawan) yang masuk ke kita dari laporan yang disampaikan pihak Panarub," ucapnya.
Dikatakan Ujang, pihak perusahaan produsen sepatu Adidas itu pun sudah memberikan hak kewajiban uang pesangon bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK tersebut.
"Selama ini memang mereka melaporkan sudah menyelesaikan semuanya, terbukti dengan tidak adanya laporan kaitan dengan permasalahan hubungan industrial," tuturnya.
Ujang menyebut pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Panarub itu diduga faktor terjadi krisis ekonomi global pasca dilanda Covid-19.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap