NARASIBARU.COM, SEMANGGI - Francisca Candra Novitasari, yang dikenal dengan nama Siskaeee, tersangka dalam kasus rumah produksi film kontroversial, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya.
Setelah sebelumnya gugatan praperadilannya dicabut untuk perbaikan, Siskaeee, yang kini ditahan Polda Metro Jaya, memasukkan masalah penahanannya sebagai materi gugatan baru.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menyatakan bahwa pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, gugatan ini melibatkan penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang perlu diuji apakah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih memiliki celah dalam prosesnya.
"Terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanannya, menurut hemat kami perlu diuji di persidangan sesuai dengan permohonan kami," ungkap Tofan Agung Ginting.
Artikel Terkait
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Penyerahan SK Fadli Zon | Kronologi & Analisis
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan FPI ke Polisi: Tuduhan Penistaan Agama dari Materi Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix
Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp 80 Miliar: Kronologi Penjarahan Rumah & 5 Mobil Mewah