Perbedaan antara gugatan praperadilan kali ini dengan yang sebelumnya adalah masuknya materi penahanan sebagai pokok gugatan.
Pada Senin (15/1/2024), Siskaeee telah dicabut sebagai tersangka, tetapi gugatan praperadilan tersebut kemudian diajukan kembali dengan fokus pada penetapan tersangka dan penahanan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024), setelah sebelumnya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku