Perbedaan antara gugatan praperadilan kali ini dengan yang sebelumnya adalah masuknya materi penahanan sebagai pokok gugatan.
Pada Senin (15/1/2024), Siskaeee telah dicabut sebagai tersangka, tetapi gugatan praperadilan tersebut kemudian diajukan kembali dengan fokus pada penetapan tersangka dan penahanan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024), setelah sebelumnya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Penyerahan SK Fadli Zon | Kronologi & Analisis
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan FPI ke Polisi: Tuduhan Penistaan Agama dari Materi Stand Up Comedy Mens Rea di Netflix
Ahmad Sahroni Klaim Rugi Rp 80 Miliar: Kronologi Penjarahan Rumah & 5 Mobil Mewah