Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan

- Jumat, 02 Februari 2024 | 18:01 WIB
Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan

Perbedaan antara gugatan praperadilan kali ini dengan yang sebelumnya adalah masuknya materi penahanan sebagai pokok gugatan.

Pada Senin (15/1/2024), Siskaeee telah dicabut sebagai tersangka, tetapi gugatan praperadilan tersebut kemudian diajukan kembali dengan fokus pada penetapan tersangka dan penahanan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Siskaeee di Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024), setelah sebelumnya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar