Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

- Rabu, 10 Januari 2024 | 05:30 WIB
Rugikan Negara Rp 600 Miliar, KPK Kantongi Nama Tersangka Dugaan Korupsi APD Covid-19

PUBLIKSATU, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 600 miliar.

Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (9/1), pihaknya memanggil seorang tersangka dalam kasus ini, namun masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Yakni Budy Silvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka, Pembayaran Komisi Fiktif Asuransi Perkapalan Milik Pelni

"Hari ini, kapasitas sebagai saksi untuk proses pengadaan APD dengan anggaran Rp 3,03 triliun. Dan kerugian negaranya cukup besar, Rp 600 miliar sekian lebih," jelas Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/1).

Selain itu, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya. Yakni Tavip Joko selaku Kepala Biro Keuangan BNPB tahun 2019-sekarang, dan Admiral Herdi Pratama selaku advokat.

"Kalau kemudian kita sudah dapatkan laporan keuangan, laporan audit hasil penghitungan kerugian keuangan negaranya, pasti kami kemudian lakukan langkah-langkah memanggil tersangka dan kemudian dilakukan penahanan. Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang telah ditetapkan tersangka sebagai saksi," pungkas Ali.

Baca Juga: KPK Masih Pikir-pikir Atas Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Pada 10 November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.


Halaman:

Komentar