"Untuk kategori TPS sangat rawan kami tempatkan dua personel untuk satu TPS. Dan kami akan geser seluruh personel pada H-3 atau tanggal 11 Februari 2024" jelasnya.
Baca Juga: Aksi Sosial Donor Darah Pelindo
Adhe mengatakan, untuk wilayah yang dikategorikan sangat rawan, dalam pengamanannya nanti akan dibantu dengan personel Brimob Polda Kalbar.
Personel Brimob ini, menurut dia, nantinya akan digerakkan manakala situasi di wilayah tersebut terjadi gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu proses pemungutan suara.
Adhe berharap, untuk masyarakat yang terdampak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 yang berada di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur; dan Kelurahan Pal V, Kecamatan Pontianak Barat, untuk ikhlas serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
"Apabila tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Kota Pontianak, saya minta untuk tidak memaksakan diri mencoblos di wilayah Kota Pontianak," pinta Adhe.
Adhe mengimbau kepada seluruh pihak untuk mensukseskan Pemilu 2024 dengan dengan tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Apel pemeriksaan pasukan ini sendiri meliputi kesiapan personel dari mulai kesiapan performance, kelengkapan perorangan, dan kelengkapan admistrasi yang harus dibawa oleh masing- masing personel saat melaksanakan pengamanan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang