NARASIBARU.COM - Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang karena kedapatan melakukan aktivitas prostitusi. WNA Rusia berinisial ZPR itu diamankan di hotel kawasan Kota Tangerang pada Rabu, (24/05/2023).
Wanita 31 tahun itu kedapatan membuka layanan seks dengan tarif Rp 4 juta. Saat diamankan dia pun tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Sat Kedatangan (Visa On rival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekaro Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023. Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp Rp 4 juta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama saat konferensi pers, Jumat, (26/5/2024).
ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Rakha juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku