Dikawal Bareskrim Polri, 52 WN China Sindikat Penipuan Online Dideportasi

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:20 WIB
Dikawal Bareskrim Polri, 52 WN China Sindikat Penipuan Online Dideportasi

NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 Warga Negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) online jaringan Internasional. Salah satu modus penipuan sindikat ini mengaku sebagai polisi untuk memeras para korban.


"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangannya Jumat (26/5).


Pemulangan warga negara China ini dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin. Kini, masih ada tiga warga negara China lagi dalam kasus ini yang belum dideportasi.


"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," ujar dia.


Proses Pemulangan


Proses deportasi puluhan warga negara China ini dibagi menjadi tiga kloter keberangkatannya. Pertama delapan warga negara China dipulangkan. Disusul 13 warga negara China lainnya dipulangkan serta 31 warga negara China dipulangkan.



Halaman:

Komentar