NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri mengawal proses deportasi 52 Warga Negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) online jaringan Internasional. Salah satu modus penipuan sindikat ini mengaku sebagai polisi untuk memeras para korban.
"Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro, dalam keterangannya Jumat (26/5).
Pemulangan warga negara China ini dilakukan pada Kamis (25/5) kemarin. Kini, masih ada tiga warga negara China lagi dalam kasus ini yang belum dideportasi.
"Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan," ujar dia.
Proses Pemulangan
Proses deportasi puluhan warga negara China ini dibagi menjadi tiga kloter keberangkatannya. Pertama delapan warga negara China dipulangkan. Disusul 13 warga negara China lainnya dipulangkan serta 31 warga negara China dipulangkan.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral