Dikawal Bareskrim Polri, 52 WN China Sindikat Penipuan Online Dideportasi

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:20 WIB
Dikawal Bareskrim Polri, 52 WN China Sindikat Penipuan Online Dideportasi

Polisi memastikan paspor warga negara China itu telah distempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


"Deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan proses pemulangan 52 pelaku fraud ini berjalan lancar," ujar dia.


Konstruksi Kasus Penipuan


Sebelumnya, Penggerebekan rumah mewah di Jalan Selatan Batam, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (4/4) oleh polisi mengagetkan warga sekitar.


Diketahui, penggerebekan ini terkait penangkapan 55 warga negara asing (WNA) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


Dari 55 WNA, sebanyak 20 pelaku ditangkap di rumah mewah Duren Sawit tersebut. Para WNA yang ditangkap di tiga lokasi berbeda itu merupakan pelaku tindak pidana penipuan telekomunikasi jaringan internasional dengan korban yang berada di luar negeri.

Sumber: merdeka


Halaman:

Komentar