NARASIBARU.COM -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalbar, Daniel Johan meminta agar aktifitas penambangan pasir di Pulau Gelam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dihentikan.
Menurut Daniel, penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
"Sebelum adanya tambang pasir, Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020. Wilayah Pulau Gelam dan sekitarnya telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang mesti dijaga kelestariannya. Jadi tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak lingkungan di Kawasan tersebut," tegas Daniel, mengutip Antara Senin (19/6/2023).
Dirinya mengaku khawatir, terkait dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!