“Pernyataan seperti, ‘tidak akan netral dalam Pemilu 2024 mendatang’ ditambah dalam pidato-pidato kenegaraannya kerap kali bernuansa keberpihakan kepada beberapa calon presiden,” urainya.
Menurutnya, sikap Jokowi itu melanggar Pasal 283 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
“Dilanjut ayat (2) yang berbunyi bahwa larangan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,” tuturnya.
Oleh karena itu, kelompok mahasiswa ini mendorong Bawaslu untuk tegas menindak sikap tidak netral Presiden Jokowi jelang hari-H Pemilu 2024.
“Menuntut Bawaslu untuk menerbitkan suatu aturan baru yang mengatur ketidakbolehan keberpihakan Presiden dalam proses Pemilu,” demikian Rifqi.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!