Meski begitu, Harif menegaskan bahwa mogok kerja para Nakes akan dilakukan secara cermat dan tepat. Serta tidak mengabaikan pelayanan publik yang bersifat emergency. Seperti pelayanan ICU, gawat darurat, dan kamar bedah.
“Tetapi pelayanan-pelayanan yang sifatnya pilihan atau elektif itu bisa kita lakukan,” pungkasnya.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023 pada pukul 12.30 WIB, Selasa (11/7).
Adapun, salah satu agenda rapat paripurna kali yaitu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!