Tak hanya itu, KPK saat ini tengah memeriksa nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor nikel ilegal tersebut. Nomor HS adalah daftar penggolongan barang yang telah sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, hingga pengangkutan.
“Sedang klarifikasi teknis dulu. Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform SImbara, bersama batu bara dan timah,” ujar Pahala di Jakarta pekan lalu.
KPK berjanji akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Lembaga antirasuah itu bakal segera mengumumkan update jika ada informasi baru.
Sementara itu, pihak Bea Cukai juga sudah mengantongi bukti berupa 85 tanda terima barang (Bill of Landing alias BL) yang telah diterima di kapal terkait bijih nikel ilegal. Bea Cukai Indonesia juga sudah melakukan konfirmasi ulang ke pihak General Administration of Customs China (GACC).
Nantinya, pihak Bea Cukai Indonesia akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor bijih nikel ilegal tersebut. Pengembangan akan dilakukan Bea Cukai bersama KPK.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!