Jenderal bintang satu ini menuturkan pengadaan Pepper Projectile Launcher tidak hanya sekadar unit, tetapi juga terdapat beberapa jenis dan jumlah barang-barang pelengkapnya.
“Barang tersebut merupakan kelengkapan agar Pepper Projectile Launcher dapat digunakan, dipelihara dan dirawat dengan baik,” kata dia.
Dia menjelaskan Pepper Projectile Launcher sendiri terdiri dari dua varian. Kemudian, ada pengadaan untuk magasin cadangan, gas CO2 sebagai pendorong proyektil. Selain itu, ada minyak untuk pelumas senjata dan holster chest atau sarung pistol. “Proses pengadaan tersebut sesuai dengan ketentuan,” kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan pengadaan tersebut telah melalui proses tender dengan pemenang PT Tri Manunggal Daya Cipta dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.860.450.000. Adapun harga satuan untuk Pepper Projectile Launcher adalah Rp 9.406.000 per pucuk. Sehingga total untuk 1.857 unit sebesar Rp 17.466.942.000.
Kemudian untuk kelengkapan pendukung senilai Rp 32.393.508.000, dengan rincian 55 buah powder lada dan 55 buah powder lada ditambah proyektil gas air mata. Kemudian, ada juga ekstra magasin dua buah, gas CO2, holster chest, dan kantong magasin.
“Tidak ada kelebihan pembayaran atas kegiatan pengadaan tersebut. Seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada 23 Agustus 2022,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan pada 2022, kepolisian melakukan pengadaan perlengkapan gas air mata yang disebut pepper projectile launcher sebanyak 187 unit. Perlengkapan tersebut merupakan pistol dengan peluru bulat berisi zat kimia yang bisa berefek pedih di mata. Wana mengatakan untuk pengadaan tersebut, kepolisian membuka tender dengan anggaran Rp 49,86 miliar.
“Apabila dihitung, maka harga satu unit barang tersebut adalah Rp 266,6 juta,” kata Wana dalam Peluncuran Hasil Pemantauan Pengadaan Gas Air Mata oleh Kepolisian, di kanal YouTube Sahabat ICW, Ahad, 9 Juli 2023.
Sumber: tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!