NARASIBARU.COM -Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalami dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang saat mengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu.
Selain kasus dugaan penodaan atau penistaan agama yang kini tahap penyidikan, Panji Gumilang juga dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu, atas tuduhan penyalahgunaan zakat, lantaran ada transaksi janggal dalam rekeningnya.
"Perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad Al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (18/7).
Sejauh ini Polri telah mengantongi tiga nama terkait dugaan penyalahgunaan zakat, yakni AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta, dari salah satu yayasan yang terafiliasi Panji Gumilang, IS sebagai pendiri Al-Zaytun, serta LS sebagai mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!