Kendati demikian persidangan gugatan tetap akan digelar pada 31 Juli 2023.
"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 Juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) itu," katanya.
Gugat Ridwan Kamil
Di sisi lain, Panji Gumilang juga ternyata menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jabar Iip Hidajat.
"Poin pentingnya adalah, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu (gugatan Panji Gumilang)," kata Iip, Sabtu (22/7/2023), dikutip dari Ayobandung.com--jejaring Suara.com.
Iip mengungkapkan, Ridwan Kamil melalui Pemprov Jabar mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.
Nantinya, biro hukum Pemprov Jabar akan menganalisa terkait materi-materi gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.
"Di kami ada biro hukum, tentu kami tidak lepas dari konsultasi dan koordinasi, bagaimana beracara urusan hukum," ujarnya.
Iip menegaskan, gugatan terhadap Ridwan Kamil tidak mengarah kepada personal, melainkan kelembagaan.
Pemprov disebut telah siap mengahadapi gugatan dari Panji Gumilang.
"Gugatan terhadap Gubernur artinya ini kelembagaan bukan pribadi RK (Ridwan Kamil), ketika bicara kelembagaan berarti itu Pemprov Jabar," ujarnya.
"Point pentingnya adalah kami siap menghadapi gugatan itu," tegasnya.
Iip menambahkan, pihaknya sampai saat ini belum mengetahui secara detail materi gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang.
"Yang kami tunggu adalah apa substansi dari gugatan. Kalau memang jadi gugatan itu, bisa jadi besok lusa dicabut lagi," pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!