Sebelumnya ada permasalahan dari segi hukum terkait kepemilikan bidang tanah antara 4 orang sekaligus dan memang membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Adapun keempat ahli waris dimaksud antara lain, Pak Imam, Sukartini, Sukardi dan Alm. Hudoyo.
Bukan main, besar biaya yang digelontorkan untuk ganti rugi rumah tersebut sebesar Rp 1,4 miliar. Perinciannya adalah tanah seluas 99 meter persegi senilai Rp530 juta dan bangunan seluas 91 meter persegi Rp862 juta.
Menurut keterangan warga setempat rumah tersebut memang sudah tak dihuni alis dibiarkan kosong sejak 6 bulan yang lalu.
Sebelumnya ditempati oleh salah seorang anak pemilik bernama Hengky namun sejak enam bulan lalu sudah kosong.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!