BPS juga mencatat bahwa rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin berjumlah 4,71 orang, sehingga batas penghasilan untuk kategori keluarga miskin adalah Rp2.592.657 per bulan per rumah tangga.
World Bank Nyatakan 40 Persen Penduduk Indonesia Kategori Miskin
Lembaga keuangan global World Bank memiliki pandangan yang berbeda dengan BPS dalam menentukan tingkat kemiskinan di Indonesia. Menurut World Bank, sekitar 40 persen penduduk Indonesia masuk dalam kategori miskin.
Lembaga keuangan tersebut menetapkan garis kemiskinan ekstrem baru sebesar 2,15 dolar AS (Rp37.732,83) per kapita per hari, naik dari sebelumnya 1,9 dolar AS (Rp 28.562,70). Penghitungan ini menggunakan paritas daya beli (purchasing power parities/PPP) tahun 2017, yang memungkinkan World Bank menyesuaikan angka pendapatan domestik bruto (PDB) yang berbeda di tiap negara.
Dengan asumsi kurs Rp15.007 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem World Bank setara dengan Rp32.265 per kapita per hari atau Rp967.950 per kapita per bulan. Jika mengacu pada patokan BPS yang menyatakan rata-rata anggota keluarga dalam rumah tangga miskin adalah 4,71 orang, maka rumah tangga dengan penghasilan kurang dari Rp4,55 juta per bulan masuk dalam kategori miskin menurut World Bank. []
Sumber: pikiran-rakyat
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!