NARASIBARU.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti permintaan maaf KPK ke TNI atas penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf dalam proses pengusutan dugaan suap senilai Rp 88,3 miliar tersebut.
Novel heran, pimpinan KPK bisa menyalahkan penyelidik yang bertugas dalam perkara tersebut.
"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK," kata Novel Baswedan lewat akun Twitter miliknya dikutip pada Jumat (28/7/2023).
Novel menilai permintaan maaf Tanak itu seperti menyalahkan penyelidik KPK yang bertugas.
"Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah pimpinan KPK," tegasnya.
"Kenapa tidak salahkan Firli (Ketua KPK) yang menghindar dan main badminton di Manado?" sambungnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung dan rombongan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Henri dan Afri dijadikan tersangka, setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!