NARASIBARU.COM - Sejak digulirkanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah secara bertahap terus meningkatkan perporma ASN Non PNS ini.
Keberpihakan pemerintah terhadap ASN PPPK itu, ditandai dengan munculnya berbagai regulasi untuk meningkatkan tingkat kesejahteraanya.
Yang baru saja terbit yakni, Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa PPPK.
Selain mendapat kenaikan gaji berkala seperti PNS, PPPK justru ditambah dengan adanya gaji Istimewa.
Pemberian gaji istimewa itu, hanya diberikan kepada PPPK, tidak untuk PNS.
Kabar baik terbaru seperti dihimpun garut.suara.com pada Rabu, (02/08/2023), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan PPPK juga akan mendapat tunjangan pensiun.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!