NARASIBARU.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs mendapatkan keringanan hukuman.
Vonis mati mantan Kadiv Propam Polri tersebut dibatalkan dan menjadi penjara seumur hidup. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).
Kasasi Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo pun dikabulkan sehingga vonis hukuman 20 tahun menjadi hanya 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, banding yang diajukan pihak Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga mengajukan kasasi ke MA.
Kabar batalnya vonis mati Ferdy Sambo langsung ramai jadi perbincangan warganet di akun gosip. Seperti dalam postingan akun @pembasmi.kehaluan.reall, warganet rupanya tak kaget mengetahui putusan tersebut.
"Kaget? Ya nggak dong," komentar warganet.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!