Artinya jika ada masyarakat yang bekerja sebagai PNS, pegawai BUMD/BUMN, TNI, Polri dan lainnya, tentu tidak bisa mendaftar.
Untuk memvalidkan data tersebut, Pertamina akan menggandeng Dinas Sosial di setiap kabupaten/kota.
Data warga miskin yang terdaftar di Dinas Sosial akan diprioritaskan untuk masuk kategori yang layak atau bisa membeli gas LPG 3 kilogram.
Berikut cara pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan aplikasi MyPertamina dilansir dari berbagai sumber:
1. Masyarakat wajib menunjukan KTP kepada petugas penjual gas LPG 3 kilometer di pangkalan.
2. Petugas pangkalan, melakukan pengecekan apakah data pembeli tersebut sudah tertulis dalam data P3KE atau tidak.
3. Jika datanya belum masuk dalam P3KE, maka petugas akan langsung meng-update data pembeli.
4. Jika data pembeli sudah diupdate, pembeli bisa membeli gas LPG 3 kilogram seperti biasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop-UM, Binagransyah mengatakan dengan sistem penjualan gas LPG subsidi yang ketat, penggunaan gas bisa tepat sasaran.
Sebab selama ini memang banyak masyarakat yang tidak sadar diri dengan tetap menggunakan gas LPG bersubsidi untuk keperluan rumah tangga dan bisnis.
“Kami sangat mendukung langka Pertamina mewajibkan pembeli gas LPG 3 kg terdaftar di aplikasi. Dengan begitu, diharapkan gas LPG benar-benar sesuai peruntukan, memang untuk masyarakat yang layak menggunakan gas tersebut,” kata Binagransyah.
Sumber: dsiway
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!