NARASIBARU.COM -Selasa (15/08/2023) kemarin, akhirnya Ismail Thomas anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Ismail Thomas ini terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Terdakwa (Ismail) diduga melakukan pemalsuan dokumen pada tahun 2021. Saat itu statusnya sudah sebagai anggota DPR,” ungkap Ketut Sumedana seperti dikutip dari Suara.com (15/8/2023).
Berikutnya, selama 20 hari ke depan Ismail akan menjalani tahanan di Rutan Salemba. Ismail Thomas bukan orang baru di dunia politik. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat (Kubar) selama dua periode, tahun 2006-2016. Tiga tahun setelahnya, ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pria kelahiran Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955 ini dikenai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!