Dia juga menilai laporan tersebut tidak akan menjadi sengketa pemilu lantaran pihaknya telah mandapatkan izin untuk menyelenggarakan acara di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
"Kami tak mungkin pakai itu tanpa izin dari pengelola museum," tandas Saras.
Sebelumnya, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan MPMI melaporkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkfli Hasan, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang hadir dalam acara tersebut.
Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.
“Deklarasi itu merupakan kegiatan politik yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu, merupakan bagian dari kampanye pak Prabowo,” kata Tobing, Rabu (16/8/2023).
Diketahui, PAN dan Partai Golkar meresmikan dukungannya kepada capres sekaligus ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam pilpres 2024 di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!