NARASIBARU.COM -Biasanya, para pejabat negara atau pemimpin suatu daerah memiliki harta kekayaan yang melimpah hingga membuat orang yang mendengarnya saja takjub. Namun, berbeda dengan bupati asal Provinsi Lampung yang satu ini.
Dilihat dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang biasa disingkat LHKPN, sosok bupati yang dikatakan termiskin ini hanya memiliki kas setara Rp5 juta rupiah saja di rekening.
LHKPN sendiri merupakan laporan dalam bentuk dokumen yang memuat rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan dan pengeluaran, serta data lainnya atas Harya Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN berperan sebagai pengawas sekaligus penjaga akuntabilitas kepemilikan harta yang dimiliki para pejabat negara, termasuk Bupati dari Lampung ini. Penyelenggara negara sendiri dapat diartikan sebagai setiap pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, serta yudikatif, atau pejabat dengan fungsi serta tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!