NARASIBARU.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenakerjaan (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kekinian masih merahasiakan identitas ketiga tersangka. Adapun alasannya karena proses penyidikan yang masih berlangsung.
"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sekali lagi identitas dari para pihak ini kami pastikan nanti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
"Jadi tunggu dulu, sekarang masih berposes. Sampai nanti ketika cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat," Ali menambahkan.
Sementara untuk hasil penggeladahan yang dilakukan penyidik di Kantor Kemnaker dan satu rumah di Bekasi, Jawa Barat, juga belum dapat diungkap.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!