Namun demikian, dirinya meminta semua pihak memaklumi agar para buruh menggunakan kendaraan bermotor. Sebab, transportasi yang ada tidak sampai ke depan gerbang pabrik.
"Pabrik itu TransJakarta enggak sampai, karena pabrik agak ke dalam. Misalnya, Pulo Gadung, TransJakarta sampai ke pinggir jalan utama, tapi ke dalamnya gimana? Bus jemputan enggak ada," imbuh dia.
Dalam hal ini, Said Iqbal juga meminta buruh bisa mendapat jatah bekerja dirumah (WFH) seperti PNS. Terdapat tiga aturan yang dituntut buruh dalam pelaksanaan WFH.
Pertama, pengaturan jam kerja, Kedua, buruh menuntut pengusaha dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan masker bagi para pekerja pabrik.
"Ketiga, medical check up (MCU), pemeriksaan rutin, MCU secara reguler. Ini kan penyakit, polusi udara, secara reguler dia kan masuk kerja menghirup polusi udara. Emangnya buruh binatang yang enggak perlu dilindungi? Selain masker, dia juga harus MCU setiap bulan," pungkas dia.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!