Kejanggalan dalam Laporan LHKPN Dirut PT Taspen Dibongkar Sang Istri, Rina Lauwy :Kok Aset Orang Tua Saya Masuk Kesana

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Kejanggalan dalam Laporan LHKPN Dirut PT Taspen Dibongkar Sang Istri, Rina Lauwy :Kok Aset Orang Tua Saya Masuk Kesana



NARASIBARU.COM - Istri Dirut PT Taspen Rina Lauwy ungkapkan kejanggalan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) yang dilaporkan sang suami Antonius Kosasih yang mana hal tersebut menjadi salahsatu faktor permasalahan diantara keduannya.


Sebagaimana yang diketahui bahwa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) ini merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya adanya tindakkan korupsi.


Sehingga dengan laporan tersebut ada upaya untuk adanya Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.



Sebagaimana dilansir Suara Bandung Barat, dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rina Lauwy mengungkapkan sekaligus memaparkan kejanggalan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN) yang dilakukan Antonius Kosasih.



Dimana Rina Lauwy mengungkapkan bahwa seorang ASN harus melaporkan LHKPN setiap tahunnya, dimana pada saat pelaporan dirinya sebagai istri sah Antonius Kosasih harus menandatangani surat kuasa dari KPK.


Karena menurutnya hal tersebut harus dilakukan karena masih bersetatus sebagai Istri dari Dirut PT Taspen meskipun  gugatan perceraian masih ada di pengadilan.



"Untuk seorang ASN harus melaporkan LHKPN setiap tahun, saya tahu karena setiap tahun saya menandatangani satu surat kuasa dari KPK sebagai Istri,"  Ujar Rina Lauwy.


"Meskipun belum putus cerai , waktu itu saya digugat  tahun 2021 bulan Februari akhir," Lanjutnya.


Halaman:

Komentar