NARASIBARU.COM - Beban bunga utang negara melonjak hampir Rp500 triliun di tahun 2024. Saat ini posisi utang pokok negara mencapai Rp7.855,53 triliun, hingga akhir Juli 2023, dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 37,78 persen.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun, menuturkan bahwa sejak awal di dalam kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah selalu mengedepankan utang untuk merancang penyusunan APBN.
“Pemerintah memilih jalan mudah dengan cara berutang, daripada memperbaiki tax rasio. pekerjaan-pekerjaan yang melelahkan dan fundamental, itu tidak dilakukan secara paralel,”ujar Misbakhun di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini meminta agar pemerintah memperbaiki tax ratio secara fundamental bukan malah meningkatkan utang negara.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!