Dalam kesempatan itu, Komjen Rycko mengatakan bahwa kita perlu belajar kepada negara-negara tetangga kita Singapura Malaysia, negara-negara Timur Tengah negara-negara di Afrika di mana mereka sudah memiliki mekanisme kontrol terhadap tempat-tempat ibadah.
Hal ini menurutnya karena massifnya penggunaan tempat ibadah untuk melakukan proses radikalisasi.
Pernyataan dari Komjen Rycko mendapatkan tanggapan dari pihah Majelis Ulama Indonesia dimana pihak MUI melalui Wakil Ketua Umumnya mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala BNPT tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sudah dibangun dan bertentangan dengan konstitusi.
Bahkan MUI mengatakan jika BNPT mengusulkan agar rumah ibadah diawasi dan dikontrol oleh pemerintah, ini jelas sebuah langkah mundur.
Selain MUI Persatuan Gereja di Indonesia lelalui ketua umunya juga menolak pernyataan dari Komjen Rycko.
Menurutnya langkah pemerintah mengontrol semua rumah ibadah negara perlu dipikirkan ulang.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!