Sambung Mahfud MD sampaikan, ketiga, ada permasalahan terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi, tetapi kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana.
Kemudian yang keempat, terkait adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti. “Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan.
Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” beber Mahfud MD. Lebih lanjut, Mahfud MD katakan, soal pemasalahan diskresi ini, disebutkannya, prinsipnya kebijakan diskresi memang boleh dilakukan oleh pejabat tertentu karena ini berkait dengan asas kemanfaatan hukum. Akan tetapi, Mahfud MD tekankan, pihaknya akan tetap menyelidiki dugaan pihak yang meminta atau memerintahkan adanya diskresi terkait kasus dugaan TPPU ini.
“Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya.
Nah, ini belum bisa dibuka sekrang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada,” pungkas Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, ini perlu didalami lebih lanjut lantaran ada pihak yang terkadang suka meminjam nama atasan tertentu.
Padahal, atasan itu tidak menyuruh untuk memberi diskresi. “Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan, Anda melindungi? Enggak tuh. Ya kita ambil, kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa endak, gitu nanti kita cari,” pungkas Mahfud MD.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!