IKLAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
Dimas menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur dalam penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. Indikasi itu, menurut dia, terlihat berdasarkan keterangan seorang guru di salah satu sekolah yang menjadi sasaran gas air mata.
Menurut keterangan dari guru tersebut, kata dia, pihak sekolah sudah memberikan peringatan kepada aparat polisi menggunakan pengeras suara agar tidak mendekat ke sekolah yang saat itu masih dalam kegiatan belajar mengajar. Namun aparat tidak mengindahkan dan gas air mata pun masuk merembet kedalam sekolah pada jam 10.10 WIB dan akhirnya mengenai guru dan murid di sana.
Pengusiran paksa warga dianggap pelanggaran HAM
Selain soal penggunaan kekuatan berlebihan, Dimas menyatakan mereka juga menilai adanya pelanggaran HAM berupa upaya pengusiran paksa terhadap warga Pulau Rempang yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun. Mirisnya, pelanggaran HAM itu dilakukan demi memberikan akses kepada perusahaan asing asal CIna, yaitu Xinyi Group yang akan membangun pabrik kaca dan juga solar panel.
Komnas HAM, menurut Dimas, juga sedang mendalami kaitan antara investasi perusahaan tersebut dengan tindakan aparat.
"Secara pola mereka (Komnas HAM) juga mengamati bahwa apa yang terjadi di Rempang ini adalah salah satu upaya atau bentuk tindakan yang sudah mendekati unsur pelanggaran hak asasi manusia yang berat," tutur Dimas.
Menurutnya, Pulau Rempang dan beberapa kasus lainnya yang masuk ke dalam PSN selalu disertai dengan kekerasan. Pola-polanya berupa peminggiran masyarakat, pengusiran paksa dan juga kerugian lingkungan lainnya.
Karena itu, KontraS pun menyatakan mereka mendorong Komnas HAM untuk membuat proyek penyelidikan terhadap seluruh PSN. Hal itu, menurut dia, penting untuk melihat sejauh mana terjadi pelanggaran HAM dalam seluruh PSN tersebut.
Sumber: tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!