“Beliau sudah datang memenuhi panggilan penyidik.
Ini panggilan ketiga,” ujar Ketut, Rabu (17/5/2023). Ketut menjelaskan pemanggilan ini diperlukan untuk keperluan klarifikasi. “Kedepannya seperti apa? Kita lihat hari ini,” katanya.
Dia menyebut klarifikasi diperlukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara begitu besar akibat kasus ini, yakni mencapai Rp8,32 triliun.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!