Unjukrasa mahasiswa ini juga mendesak Polres Luwu, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembebasan lahan tanah milik warga di Kecamatan Latimojong. Mahasiswa menuding ada oknum atau mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.
"Dalam proses pembebasan lahan di Latimojong didapati kondisi yang patut diduga menguntungkan beberapa pihak utamanya oknum pemerintah desa Rante Balla, dugaan itu muncul dari banyaknya SPPT yang terbit atas nama penggarap bukan pemilik lahan, dan kami menduga oknum pemerintah desa dapat imbalan," kata koordinator aksi, Saidi, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Luwu, menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ety, Kepala Desa Rante Balla, dalam penerbitaan SPPT. Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan kepala desa.
Kasus ini kemudian statusnya ditingkatkan kepenyidikan, namun belum menetapkan tersangka. "Masih harus gelar perkara di Polda sebelum menetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh.
Saleh menambahkan, setelah gelar perkara, pihaknya akan langsung mengumumkan nama tersangkanya
Sumber: tvOne
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!