Namun, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia ini merasa bersyukur karena dengan begitu membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh Anwar Usman soal syarat capres-cawapres bermasalah.
"Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang. Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan 'setengah hati' ini melukai rasa keadilan," tandas dia.
Terakhir, Sudirman menilai sikap Anwar Usman tidak mencerminkan sikap negarawan. Sementara salah satu syarat untuk menjadi Hakim MK adalah seorang negarawan.
Anwar telah menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya. Maka dari itu tidak lagi berhak atas predikat negarawan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!