"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujar Mahfud dalam akun Instagramnya.
Mahfud menjelaskan, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena rentan dengan tudingan politisasi. Terlebih melihat relasi politik Nasdem dengan pemerintah saat ini yang tengah renggang usai pencapresan Anies Baswedan.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka," katanya.
Mahfud mengatakan, justru jika kasus ini ditunda malah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sebab, penyidik telah mengantongi akat bukti yang cukup.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tuturnya.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ucapnya.
Sumber: suara
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!