NARASIBARU.COM -Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja memadati kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (27/11).
Kedatangan mereka adalah untuk menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan Pemprov Sumsel yang mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,5 persen atau sebesar Rp52.000. Buruh menganggap kenaikan tidak sesuai dengan tuntutan mereka yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen.
"Rp52 ribu tidak cukup. Kenaikan bahan pokok saja sudah naik 40 persen. Belum lagi BBM naik 30 persen. Dengan naik hanya 1,55 persen upah kita sangat jauh dari kebutuhan layak," kata Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba), Hermawan, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (27/11).
Hermawan menilai kenaikan upah yang diajukan tidak sebanding dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
"Jangan beralasan karena regulasi. Regulasi tidak berpihak pada buruh yang sejak awal memang sudah kita tentang. Upah adalah faktor penting kebutuhan hidup," tegasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!