Status mereka kemudian diturunkan di bawah Konstitusi 1974 yang tidak secara resmi mengakui mereka, dan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982 yang menyatakan bahwa warga negara harus berasal dari salah satu 135 'ras nasional' yang diakui di bawah konstitusi.
Dalam hal ini yang nenek moyangnya telah menetap di negara tersebut sebelum tahun 1823.
Karena kurangnya dokumentasi untuk memenuhi persyaratan yang terakhir, hasilnya adalah penolakan kewarganegaraan yang sangat diskriminatif bagi sebagian besar orang Rohingya dan banyak Muslim lainnya.
Mereka tidak mendapat fasilitas kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan perlindungan hukum.
Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan dan rentan terhadap eksploitasi serta kekerasan karena status mereka sebagai populasi tanpa kewarganegaraan.
Alasan Myanmar Menolak
Dikutip dari Minority Rights Group International pada Kamis (30/11), dibalik semua perlakuan tersebut, ternyata ada hal yang mendasarinya.
Hal ini terjadi ketika Inggris menjajah Myanmar pada masa perang dunia II dan menarik Muslim Rohingya sebagai tentara.
Inggris kemudian mengadu domba antara Rohingya dan umat Buddha yang bersekutu dengan Jepang saat itu.
Ketika Inggris diusir dari Myanmar oleh Jepang karena kekalahan yang dihadapinya, etnis Rohingya ini jadi sasaran amarah masyarakat.
Pengungsi Rohingya di Indonesia
Awalnya, Rohingya pertama kali memasuki Aceh pada tahun 2009 dan diterima baik oleh masyarakat.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, terdapat beberapa hal yang dilakukan pengungsi Rohingya dan membuat geram masyarakat Aceh.
Pada Minggu (22/3/2022), sebanyak 12 pengungsi kabur dari Kamp Aceh Besar. Sebelumnya pada Kamis (8/12/2022), mereka dikabarkan mencuri kelapa dan melanggar adat. Pengungsi ini tidak patuh dengan syariat, berbuat onar, dan jorok.
Dikarenakan semakin banyaknya pengungsi, warga Aceh kemudian mengambil sikap dengan menolak kedatangannya, seperti yang terjadi pada Minggu (19/11).
Padahal sebagai wujud kepedulian dan rasa kemanusiaan terhadap sesama, warga Aceh tetap memberikan sembako untuk bekal melanjutkan perjalanan.
Namun, ternyata hal itu juga tidak disambut baik oleh etnis tersebut, karena mereka justru membuang bantuan sebagai bentuk protes.
Melihat hal itu, warga Aceh kemudian semakin yakin dengan keputusan untuk tidak menerima mereka.
Walaupun banyak sisi yang menekan Indonesia untuk menerima pengungsi, seperti yang dilakukan oleh Amnesty Internasional.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!