Terkuak! Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam Draf RUU DKJ

- Rabu, 06 Desember 2023 | 07:30 WIB
Terkuak! Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam Draf RUU DKJ

Awiek pun menepis bahwa aturan yang termuat dalam draf RUU DKJ itu menghilangkan nilai-nilai demokrasi.  


Menurut dia, pemilihan lewat DPRD sudah bermakna demokratis. "Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang. Karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung. 


Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan yaitu proses demokrasinya di situ. Sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujarnya.  


Diketahui, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.  


Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ.  


Pada ayat 3 pasal tersebut, dinyatakan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan.  Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.


 Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Jakarta akan didapuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal tersebut tertuang pada Pasal 4. "Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," bunyi pasal tersebut.


Sumber: tvOne

BACA JUGA:


Halaman:

Komentar

Terpopuler