Gerakan mahasiswa itu memprotes soal politik dinasti yang dijalankan Presiden Joko Widodo. “Ini ironi sekali karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti, dan mereka diam saja.
Anak-anak BEM ini harus tahu dong kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta, gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu, gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono ke-X yang menjadi gubernur karena garis keturunan,” Ujar cuitan Ade Armando pada Sabtu, (2/12/2023).
Aishah Gray: Celoteh Ade Armando Bukan Sikap Partai Ketua DPP PSI
Aishah Gray memberikan pernyataan resmi merespon video Ade Armando yang menyebut politik dinasti ada di Yogyakarta. Menurut Aishah, apa yang disampaikan Ade Armando tidak mewakili suara PSI.
Aishah Gray menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Yogyakarta khususnya, dan seluruh warga Indonesia.
"Saya selaku ketua DPP PSI, beserta seluruh jajaran PSI DIY, meminta maaf atas kesalahpahaman yang timbul dari statement Ade Armando," kata Aishah Gray, Senin (4/12/2023). Ia menambahkan, "Kami memiliki pendapat berbeda dengan Ade Armando.
Kami menghormati Yogyakarta sebagai daerah istimewa,dan memahami bahwa status Istimewa ini adalah bagian yang fundamental dalam sejarah pendirian dan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia." kata dia.
Ade Armando Minta Maaf Usai menyampaikan pernyataannya terkait politik dinasti di DIY Ade Armando kemudian meminta maaf atas kegaduhan yang diakibatkan oleh ucapannya.
Dalam rekaman video terbarunya, Ade Armando meminta maaf atas pernyataan di video sebelumnya yang menyinggung dan membuat kegaduhan di media sosial. "Melalui video ini saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya mengenai video saya yang terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di DIY," kata Ade Armando.
Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X pun sempat buka suara soal pernyataan politisi PSI tersebut.
Sultan menyebut pernyataan Ade merupakan hak masyarakat dalam berpendapat, tetapi aturan hukum soal kepala daerah di DIY sudah termaktub dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 dan Undang-undang Keistimewaan (UUK). "Komentar boleh, komentar kok nggak boleh.
Boleh saja, hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, Pasal 18B kalau nggak keleru ya yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," kata Sultan, Senin (4/12/2023).
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!