Menurut Isnur, perbuatan Wamenkumham adalah fakta adanya praktik pembangunan di lapangan yang berkecimpung dalam berbagai bentuk pelanggaran. Maka itu, kata dia, wajar angka indeks persepsi korupsi turun di angka 34.
"Jadi, ini kembali ke situasi 14 tahun yang lalu sekitar 2005-2006. Jadi upaya tiap tahun untuk menaikkan indeks korupsi tapi jeblok gara-gara pemerintahannya semakin tidak peduli, semakin mentoleransi dan bahkan melegitimasi praktek-praktek korupsi dalam pembangunan dan melibatkan lingkar ini dari kekuasaan," tutur Isnur.
Sumber: mediaindonesia.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!