Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak maka pemilih akan menerima beberapa surat suara dan wajib di coblos.
Pada pemilu 2024 ini ada 5 surat suara.
Maka dari itu untuk memudahkan pemilih KPU membedakan warna setiap surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.
Berikut ada 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna-warnanya:
1.Biru :Surat suara untuk DPRD Provinsi.
2.Merah :Surat suara untuk DPD
3.Hijau:surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota
4.Kuning :surat suara untuk DPR RI.
5.Abu-abu :Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Jadi Perlu diketahui untuk warna surat suara tersebut,
agar kita tidak salah memilih dan terjadinya pelanggaran atau suara tidak sah dalam pemilu.***(RCD)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!