Dibedakan Dengan Warna ? Inilah 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024.Berikut Penjelasannya!

- Minggu, 17 Desember 2023 | 13:33 WIB
Dibedakan Dengan Warna ? Inilah 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024.Berikut Penjelasannya!

Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak maka pemilih akan menerima beberapa surat suara dan wajib di coblos.

Pada pemilu 2024 ini ada 5 surat suara.

Maka dari itu untuk memudahkan pemilih KPU membedakan warna setiap surat suara yang akan dicoblos oleh pemilih.

Baca Juga: KPU RI Membuka Pendaftaran KPPS! Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi Bagi Pendaftar? Simak Ulasannya!

Berikut ada 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna-warnanya:

1.Biru :Surat suara untuk DPRD Provinsi.
2.Merah :Surat suara untuk DPD
3.Hijau:surat suara untuk DPRD Kabupaten/kota
4.Kuning :surat suara untuk DPR RI.
5.Abu-abu :Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Jadi Perlu diketahui untuk warna surat suara tersebut,

agar kita tidak salah memilih dan terjadinya pelanggaran atau suara tidak sah dalam pemilu.***(RCD)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id


Halaman:

Komentar