NARASIBARU.COM - Divisi Humas Polri mengabarkan, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar bijak saat menggunakan media sosial.
Tidak hanya sebatas imbauan, bahkan hal itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Manchester United Tengah Terpuruk, Pelatih Liverpool Jurgen Klopp Tak Mau Meremehkan
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya pada hari ini Minggu 17 Desember 2023.
Selanjutnya seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon. Lalu anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!