BANDUNG, NARASIBARU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) menyebut sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan atas barang beredar yang dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Bandung.
Temuan itu di antaranya adalah mie basah dan teri medan yang diketahui mengandung formalin, barang elektronik tanpa label SNI, merek tak sesuai, kemasan tanpa penjelasan bahasa Indonesia, hingga produk yang tetap dipajang kendati sudah rusak seperti penyok.
"Dengan kondisi tersebut, semuanya jelas langsung ditarik, gak dijual," kata Kadisperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih usia menggelar pengawasan atas barang beredar di sebuah ritel modern di kawasan BIP Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
Dijelaskan, total ada 8 item barang yang ditarik dari display toko modern itu.
Dengan kondisi seperti itu, tegas Noneng Komara Nengsih, jelas hal tersebut melanggar aturan.
Karena itu, pihaknya melakukan tindakan dengan meminta pengelola menarik barang-barang tersebut.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!